Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Hukum Perijinan dan Beda Negara Islam dan Negara Muslim

1. Suami saya pernah dikirim ke Amerika dan Jepang untuk bekerja di sana sebagai engineer, tapi dalam visa yang diurus kantornya ternyata untuk belajar selama bertahun-tahun, apa
dengan itu ada kafarahnya? Karena kata pak ustad kan tidak sampai haram? Maaf, lantas apa hukunya? Karena untuk kasus di atas berkali-kali terjadi pada suami saya, mohon nasehatnya
pak ustad…karena visa belajar itupun atas instruksi dari perusahaan asing tersebut..
2. Bagaimana kriteria sebuah negara itu bisa disebut negara Islam, apakah jika agama resminya Islam, atau sebagian besar penduduknya Islam atau negara tersebut benar-benar
menjalankan syariat Islam?

Silahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Yang Diharamkan Dari Binatang Yang Halal

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra