Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

HUKUM SOGOK, KREDIT DAN BEKERJA PADA KAFIRIN

1 – Bagaimana hukumnya orang yang menyogok untuk mendapatkan pekerjaan? 2.  Bagaimana hukumnya tentang kredit barang? 3.  Bolehkah kita makan disatu meja yang di situ ada makanan yang haram (dalam Ahlul Bayt), meskipun kita tidak makan makanan haram tersebut? 4.  Bolehkah kita bekerja pada satu perusahan yang mayoritas sahamnya dipegang oleh orang yang bukan Islam?.

Silahkan ikuti penjelasan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Makna Uang Mut’ah di Sunni?

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra