Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Hukum Terputusnya Bacaan Surat Dalam Sholat

Jika selalu meniatkan untuk membaca surah al-Ikhlash dan al-Qadr pada rakaat pertama dan kedua shalat wajib, lalu katakanlah pada rakaat kedua suatu sholat membaca
al-Ikhlash lagi (karena lupa) dan saat itu sudah masuk ayat pertama al-Ikhlash, apakah harus memutuskan bacaannya dan ke surah al-Qadr? Atau bagaimana?

Silahakan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Hukum Tidak Mengetahui Ilmu Aqidah dan Fiqih

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra