Hukum Tukar Menukar Uang Dan BarangFiqih·May 30, 2023﷽Jika menukar barang dengan barang sejenisnya lalu yang suatu dilebihkan, maka ia akan menjadi riba…. RelatedBACA JUGA: Menjamak Shalat dan Menjadi Imam Shalat Bagi KeluargaShare this Facebook Twitter WhatsApp