﷽
Yang mengingkari hukum Tuhan dengan sengaja, yakni sudah tahu bukti-bukti kebenarannya bahwa hukum itu dariNya, maka ia termasuk mengingkari agama, walaupun setidaknya dalam hukum yang dimaksudkan itu. Semua musliminpun meyakini hal itu. Misalnya orang yang tidak shalat, tidak keluar dari agama, tapi kalau mengingkari kewajiban shalat, maka kalau sengaja, ia bisa keluar dari agama. Ini semua pandangan kaum muslimin. Karena itu Allah dalam al Quran (QS:5:44) berfirman: “dan barang siapa yang tidak menghukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.”……
