Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Kemarjaan Konsultatif (1)

Banyak hal yang sudah jelas, dibuatnya kabur. Hal ini bisa terjadi dalam beberapa sebab seperti, kecenderungan politik atau ada kecenderungan sok tahu dan merasa lebih tahu dari marja’nya. Bagaimana mungkin Semua Fuqa’ bersepakat bahwa Taqlid itu adalah wajib bagi yang belum sampai pada derajat Ijtihad dan Muhthath, tetepi menurut buku SMS…

Apa yang dimaksud dengan Qath’i dan Zhanni dalam hukum fikih?

Apakah Beda hukum Wadh’i dan hukum Taklifi?

Kapan Seorang Mukallaf diperbolehkan tidak taklid?

Simak penjelasan ustadz dalam catatan berikut:

BACA JUGA:  Taqiyah ( seri 7 )

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra