﷽
Banyak hal yang sudah jelas, dibuatnya kabur. Hal ini bisa terjadi dalam beberapa sebab seperti, kecenderungan politik atau ada kecenderungan sok tahu dan merasa lebih tahu dari marja’nya. Bagaimana mungkin Semua Fuqa’ bersepakat bahwa Taqlid itu adalah wajib bagi yang belum sampai pada derajat Ijtihad dan Muhthath, tetepi menurut buku SMS…
Apa yang dimaksud dengan Qath’i dan Zhanni dalam hukum fikih?
Apakah Beda hukum Wadh’i dan hukum Taklifi?
Kapan Seorang Mukallaf diperbolehkan tidak taklid?
Simak penjelasan ustadz dalam catatan berikut: