Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Kewajiban Suami Terhadap Istri Cerainya- bagian 1 dan 2

Jika suami menceraikan istri, dalam syariat, maka istri harus tetap berada di rumah suaminya hingga waktu yang telah ditetapkan, ada kasus dimana istrinya ridha terhadap keputusan cerai suaminya, menerima talaq-nya dan memutuskan untuk tidak ingin dirujuki lagi oleh suaminya, karenanya si-istri bersikeras untuk meninggalkan rumah suaminya, tidak menuntut apa-apa dari suami, mohon penjelasan dan nasehat pak ustadz untuk masalah ini.

Silahkan simak penjelasan ustadz SA terkait dalam masalah ini di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Mut’ah (bgn 6 )

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra