﷽
Jika suami menceraikan istri, dalam syariat, maka istri harus tetap berada di rumah suaminya hingga waktu yang telah ditetapkan, ada kasus dimana istrinya ridha terhadap keputusan cerai suaminya, menerima talaq-nya dan memutuskan untuk tidak ingin dirujuki lagi oleh suaminya, karenanya si-istri bersikeras untuk meninggalkan rumah suaminya, tidak menuntut apa-apa dari suami, mohon penjelasan dan nasehat pak ustadz untuk masalah ini.
Silahkan simak penjelasan ustadz SA terkait dalam masalah ini di dalam PDF berikut: