Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Kilah Syar’i dan Tidak Syar’i

Kilah ada yang dibolehkan dan ada yang tidak dibolehkan. Kilah yang tidak dibolehkan sebagai contoh, misalnya seseorang yang bayar kaffarah yang cukup besar jumlahnya misalkan 8  juta, secara fikihnya harus diserahkan ke fakir miskin Syiah. Kemudian orang itu mencari seorang fakir miskin Syiah untuk menerima uang kaffarah itu tapi dengan perjanjian bahwa kalau seorang fakir itu diberi uang maka dia harus mengembalikan 7,5 juta dan sisanya 500 ribu jadi milik si fakir. Dan bila si fakir itu tidak mau, maka bisa mencari fakir Syiah lain yang mau diberi uang dengan perjanjian itu.

Silahkan simak penjelasan ustadz SA terkait dengan hukum Kilah Syar’iah dan yang tidak Syar’i di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Mensucikan Pakaian Yang Kena Air Mani

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra