﷽
Bagaimana cara membatalkan shalat shalat yang sedang berjalan karena kondisi tertentu, misalnya di saat kita sedang shalat, tiba-tiba anak menangis atau terjatuh.
Apakah kita langsung berhenti saja atau ada adab tertentu?
Terus apa hukumnya membatalkan pembayaran khumus dikarenakan adanya keperluan penting yang sulit ditunda misalnya dana khumus yang akan disetorkan dipakai untuk membiayai
persalinan istri?