Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Memberlakukan Barang-Barang Dari Negara Kafir

Bagaimana hukum barang-barang yang berasal dari negara kafir? Apakah kalau memakainya harus dicuci dulu? Kalau telah terpakai untuk sholat, lalu berkeringat (saat sholat)
bagaimana hukum shalatnya?

Silahkan ikuti pemjelasan alm ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Khitan Anak Wanita

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra