Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Menjual Binatang Haram

Maaf, misalnya aku punya binatang yang haram dan najis aku jual buat beli binatang yang halal. Apakah binatang yang halal ini masih haram dan najis? Terus kita shalat
pakaian yang kita pakai punya orang lain pinjam tapi tidak ngomong dengan keyakinan pasti boleh dan wudhu pakai sendal orang tidak ngomong (pinjam) sholat dan wudhunya batal tidak Ustadz?

Silahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Hukum Melayat Ke Kuburan Orang Tua Yang Berbeda Aqidah

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra