﷽
Di dalam fikih dijelaskan bahwa kewajiban kada seorang ayah yang sudah meninggal adalah ada di anak laki-laki paling tua. Pertanyaannya, jika si adik membayar orang untuk
melaksanakan kada salat ayah mereka, tapi uang itu diniatkan sebagai pemberian dari anak laki-laki pertama, boleh atau tidak?
Silahkan simak penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut: