Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Minta Cerai dan Qadhaa’ Orang Tua

Di dalam fikih dijelaskan bahwa kewajiban kada seorang ayah yang sudah meninggal adalah ada di anak laki-laki paling tua. Pertanyaannya, jika si adik membayar orang untuk
melaksanakan kada salat ayah mereka, tapi uang itu diniatkan sebagai pemberian dari anak laki-laki pertama, boleh atau tidak?

Silahkan simak penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Cara Bergaul Dengan Peminum Minuman Haram

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra