Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Mutanajjis Memindahkan Najis

Apakah baju yang ternajisi oleh lantai yang najis, yang sebelumnya lantai tersebut telah dibersihkan tetapi tidak secara fiqih, bisa menularkan lagi najisnya?

Silahkan simak jawaban dan penjelasan ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Mut’ah dan Filsafatnya serta Liku-likunya

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra