Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Nafaqah Harus Sesuai Derajat/status Istri

Dalam arsip dikatakan menafkahi istri sesuai dengan status istrinya. Kesiapan nikah itu salah satunya adalah mapan materi untuk memenuhi tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
Mapan di sini tidak ada standar bakunya. Nah jika kita berniat akan menikah ketika penghasilan senilai ini, punya ini, punya itu, bagaimana hukumnya Ustadz?

Silahkan simak penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Penjelasan “Disunahkan berpuasa sembilan hari dari awal Muharam"

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra