Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Poligami

Kawin itu adalah suatu ke-sunnah-an. Tapi setelah melakukan ke-sunnah-an ini, banyak sekali kewajibannya. Seperti nafkah, adil, …dan lain-lain. Jadi, kawinnya, baik satu atau lebih adalah sunnah. Dan kalau istri pertama menyuruh suaminya kawin lagi, bisa dikatakan bergabung dalam pahala sunnahnya itu. Atau setidaknya berpahala karena tidak menghalangi suami melakukan kesunnahan….

BACA JUGA:  Nafaqah Harus Sesuai Derajat/status Istri

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra