﷽
Kawin itu adalah suatu ke-sunnah-an. Tapi setelah melakukan ke-sunnah-an ini, banyak sekali kewajibannya. Seperti nafkah, adil, …dan lain-lain. Jadi, kawinnya, baik satu atau lebih adalah sunnah. Dan kalau istri pertama menyuruh suaminya kawin lagi, bisa dikatakan bergabung dalam pahala sunnahnya itu. Atau setidaknya berpahala karena tidak menghalangi suami melakukan kesunnahan….