﷽
1 – Apa syarat-syarat seseorang boleh mengimami sholat di Syi’ah? 2. Bolehkah perempuan menjadi imam sholat? 3. Bagaimana posisi barisan imam dan makmum dalam sholat berjama’ah untuk yang makmumnya hanya laki-laki atau yang makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan? 4. Bagaimana posisi sholat berjamaah yang hanya terdiri dari dua orang, seperti suami istri? Juga untuk tiga orang? 5. Bagaimana pula cara makmum yang masbuk (tertinggal rakaat sholat)?
Silahkan ikuti penjelasan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
