﷽
Bagaimana hukumnya orang yang shalat maghrib atau shalat yang 4 rakaat kemudian pada rakaat ke dua saat duduk tahiyat pertama, bacaannya sampai salam karena kelupaan, batalkah
shalatnya? Jika batal, apakah harus menghentikan shalatnya atau melanjutkan shalatnya kemudian mengulangnya kembali?
Silahkan simak penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut: