﷽
Sujud dalam istilah fikih bermakna Meletakkan Dahi ke Atas Tanah/Bumi Secara Langsung dan Tanpa Penghalang, Baik Berupa Tanah, Batu-Batuan dan lain sebagainya yg diijinkan secara syar’i bersujud di atasnya. Sehingga dengan demikian kalau seseorang melakukan sujud tanpa memenuhi syarat ini, misalnya sujud atau meletakkan dahi di atas kain, karpet, sejadah dan semacamnya, maka sujudnya tidak bisa dianggap sah dilihat dari kacamata agama….
Untuk lebih jelasnya silahkan simak penjelasan ustadz SA terkaid dengan sujud di atas tanah yang sarat dengan dalil dan argumen di dalam PDF berikut:
