Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Sujud di Atas Tanah dan Tanah Karbala, seri nukilan dari Buletin Al-Muraasalaat 16 (bag: 1)

Sujud dalam istilah fikih bermakna Meletakkan  Dahi  ke  Atas  Tanah/Bumi  Secara  Langsung  dan  Tanpa  Penghalang,  Baik  Berupa Tanah, Batu-Batuan dan lain sebagainya yg diijinkan secara syar’i bersujud di atasnya. Sehingga dengan demikian kalau seseorang melakukan sujud tanpa memenuhi syarat ini, misalnya sujud atau meletakkan dahi di atas kain, karpet, sejadah dan semacamnya, maka sujudnya tidak bisa dianggap sah dilihat dari kacamata agama….

Untuk lebih jelasnya silahkan simak penjelasan ustadz SA terkaid dengan sujud di atas tanah yang sarat dengan dalil dan argumen di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Ralat Fikih Taqlid

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra