﷽
Apakah dalam hal ‘udul (berpindah taklid) dari seorang marja’ a’lam harus ada izin dari marja’ yang masih hidup? Atau, berpindah taklid dari marja’ yang sudah wafat kepada marja’ yang masih hidup. Jika iya, bagaimana caranya?
Silahkan ikuti penjelasan dan tanggapan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut: