﷽
Hukum takiah adalah hukum kebolehan melakukan ibadah sesuai dengan apa-apa yang dilakukan oleh yang mengancamnya (walau ancamannya itu dalam bentuk kemungkinan hati dan akal). Akan tetapi ia tidak wajib dilakukan. Jadi, kalaulah ada kemungkinan adanya ancaman yang empat itu, akan tetapi tetap nekad dan tidak takiyah, maka ibadahnya tetap syah. Dan kalau ternyata ia dibunuh, maka ia syahid….
