﷽
1 . Dalam catatan sinar agama saya mendapati definisi fakir = yang tidak mempunyai belanja dapur selama setahun baik cash atau kerja tetap. Saya belum mengerti definisi ini, mohon dijelaskan. 2. Siapa yang menghitung jumlah khumus, apakah sendiri atau ada petugas khusus? Kemana khumus harus dibayarkan? 3. Bagaimanan jika seseorang tidak dapat melaksanakan ibadah haji karena tidak mampu, apa hukumnya? 4. Apakah shalat qadha dapat menggantikan shalat yang ditinggalkan karena sengaja?
Silahkan ikuti penjelasan dan tanggapan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut: