Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Wilayatulfakih Dalam Diskusi Lagi

Ketika konsep wilayatul fakih itu ada, maka hal inilah yang menjadi ukuran bagi kita untuk diikuti. Bukan ada tidaknya orangnya. Selain itu, ketidak-adaan wilyatul fakih sebelum imam Khumaini ra, dikarenakan tidak adanya umat yang menerimanya hingga melakukan revolusi dan mendirikan negara Islam. Persis seperti imam-imam makshum as sebelum imam Mahdi as. Apakah karena mereka tidak memegang tampuk pemerintahan, lalu konsep imamah itu kita ingkari dan orangnya juga kita ingkari? Wilayatulfakih adalah masalah negara. Artinya, tidak hanya berdiri dengan satu tiang yang namanya pemimpin, baik Makshum as atau Wilyatulfakih. Tapi berdiri dengan dua tiang dimana yang satu lagi adalah umat. Nah, di umat ini, jangankan wilayatulfakih, imam Makshum as saja tidak diikuti hingga membuat negara. Imam Mahdi as untuk apa ghaib kalau diikuti umat dan bisa mendirikan negara di dunia ini? Apakah kalau para imam makshum as itu tidak menegakkan negara, begitu pula para nabi-nabi sebelumnya, atau para wilyatulfakih itu juga tidak menegakkan negara, lalu konsepnya salah dan orangnya yang nabi, yang imam makshum atau yang fakih itu, juga tidak ada?….

BACA JUGA:  Hukum Lalai Memberikan Mahar

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra