﷽
Adakah ketentuan yang berhak menentukan penafsiran, penjelasan dan implementasi dari hukum fiqih seorang marja (selain marja itu sendiri tentunya)? Adakah tingkatan ilmu ulama khusus? Mungkinkah ada perbedaan penafsiran berikut implementasinya hukum suatu fiqih seorang marja dari dua orang ulama yang tingkat keilmuannya sama?
Silahkan simak penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut: