﷽
Mohon penjelasan atau makna hadist “ jika anakku Fatimah mencuri, aku akan potong tangannya” baik secara filosofis serta secara sisi historis (jika ada)
1) Apakah hadist ini bisa digolongkan sebagai hadist shohih? Secara sudah bisa dipastikan bahwa hal tersebut tidak akan mungkin dilakukan oleh Fatimah.
2) Apakah hadist ini sengaja di adakan oleh para pembenci keluarga nabi karena terkesan agak aneh sebagaimana ku jelaskan di point pertama ?
Silahkan simak penjelasan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
