﷽
1 – Apakah wajib orang tua sebelum meninggal membagi-bagikan hartanya sesuai hukum waris Islam…bagaimana kalau meninggal tiba-tiba sebelum sempat membagi-bagikan…
2. Tanah fadak kenapa hanya Sayyidah Fatimah yang menuntut hak warisnya sementara istri-istri Nabi yang lain tidak menuntut ?
Silahkan ikuti penjelasan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut: