Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Iddah Wafat, Warisan dan Kebun Fadak

1 – Apakah wajib orang tua sebelum meninggal membagi-bagikan hartanya sesuai hukum waris Islam…bagaimana kalau meninggal tiba-tiba sebelum sempat membagi-bagikan…

2.  Tanah fadak kenapa hanya Sayyidah Fatimah yang menuntut hak warisnya sementara istri-istri Nabi yang lain tidak menuntut ?

Silahkan ikuti penjelasan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  HUKUM ALKOHOL

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra