﷽ Disebutkan dalam fikih pemula bahwa usia balig untuk perempuan itu 9 tahun dan laki-laki 15 tahun. Bagaimana dengan laki-laki yang sudah mimpi basah sebelum 15 tahun? Silahkan simak penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
