Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Baligh, Berita Dusta Yang Membatalkan Puasa, Awal Ramadhan, Zakat dan lain-lain

Disebutkan dalam fikih pemula bahwa usia balig untuk perempuan itu 9 tahun dan laki-laki 15 tahun. Bagaimana dengan laki-laki yang sudah mimpi basah sebelum 15 tahun?

Silahkan simak penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Hukum Menahan Yang Membatalkan Wudhu, Menyentuh Qur'an Tanpa Wudhu Dan Lain-lain

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra