﷽ 1- Bagaimana hukum memancing. 2- Apakah boleh menikahkan seseorang dalam ijab qabul tanpa adanya ustadz, dalam artian orang awam sekedar tau bacaannya dan menjadikan sebagai penghulu. 3- Apakah ada syarat untuk menjadi seorang penghulu. Jika ada, mohon disebutkan. 4- Apakah boleh ijab qabul tanpa dihadiri orang tua baik dari laki-laki maupun perempuan? Silahkan ikuti …
