﷽
1- Bagaimana hukum memancing.
2- Apakah boleh menikahkan seseorang dalam ijab qabul tanpa adanya ustadz, dalam artian orang awam sekedar tau bacaannya dan menjadikan sebagai penghulu.
3- Apakah ada syarat untuk menjadi seorang penghulu. Jika ada, mohon disebutkan.
4- Apakah boleh ijab qabul tanpa dihadiri orang tua baik dari laki-laki maupun perempuan?
Silahkan ikuti penjelasan dan tanggapan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
