Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Hukum Memancing dan Ijab Qabul

1- Bagaimana hukum memancing.

2- Apakah boleh menikahkan seseorang dalam ijab qabul tanpa adanya ustadz, dalam artian orang awam sekedar tau bacaannya dan menjadikan sebagai penghulu.

3- Apakah ada syarat untuk menjadi seorang penghulu. Jika ada, mohon disebutkan.

4- Apakah boleh ijab qabul tanpa dihadiri orang tua baik dari laki-laki maupun perempuan?

Silahkan ikuti penjelasan dan tanggapan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Sikap Hati-Hati Terhadap Najis dan Cara Membersihkan Percikan Najis Pada Pakaian

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra