﷽ Afwan ana ingin bertanya mengenai fiqih dalam Syi’ah, mengenai pembahasan makruh, apakah sama dengan pandangan Sunni makruh terbagi 2 yaitu makruh Tanzih dan makruh Mahzur? Mohon pembahasannya dan mengenai Kenduri termasuk makruh apakah ustadz? Silahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut: