Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Khumus dan Penundaan Penguburan Jenazah

﷽ Jika ada yang meninggal dunia, menurut fatwa apakah harus buru-buru dimakamkan? Berapa batas waktu seseorang dari wafatnya harus dikuburkan? Bolehkah dengan alasan menghormati bahwa ada saudara yang ingin menghadiri proses pemakaman sehingga prosesi tertunda sampai 1-2 harian? Silahkan ikuti penjelasan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

Selengkapnya >

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra