Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Khumus dan Penundaan Penguburan Jenazah

Jika ada yang meninggal dunia, menurut fatwa apakah harus buru-buru dimakamkan? Berapa batas waktu seseorang dari wafatnya harus dikuburkan? Bolehkah dengan alasan menghormati bahwa ada saudara yang ingin menghadiri proses pemakaman sehingga prosesi tertunda sampai 1-2 harian?

Silahkan ikuti penjelasan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Demokrasi Yang Hakiki dan Semestinya

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra