﷽
Jika ada yang meninggal dunia, menurut fatwa apakah harus buru-buru dimakamkan? Berapa batas waktu seseorang dari wafatnya harus dikuburkan? Bolehkah dengan alasan menghormati bahwa ada saudara yang ingin menghadiri proses pemakaman sehingga prosesi tertunda sampai 1-2 harian?
Silahkan ikuti penjelasan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut: