Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Hukum Memberi Orang-Dalam, Dalam Bisnis dan Proyek

﷽ 1. Apakah dibenarkan memberikan uang atau sesuatu berupa hadiah atau tanda terimakasih  atau niat bagi bagi rezeki kepada orang dalam yang telah membantu dalam memperlancar mendapatkan order? 2. Bagaimana hukumnya apabila hadiah tersebut diberikannya di muka sebelum pekerjaan dimulai? 3. Bagaimana hukumnya apabila hadiah tersebut diberikan setelah pekerjaan selesai namun belum dibayar? 4. Bagaimana …

Selengkapnya >

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra