﷽ 1. Apakah dibenarkan memberikan uang atau sesuatu berupa hadiah atau tanda terimakasih atau niat bagi bagi rezeki kepada orang dalam yang telah membantu dalam memperlancar mendapatkan order? 2. Bagaimana hukumnya apabila hadiah tersebut diberikannya di muka sebelum pekerjaan dimulai? 3. Bagaimana hukumnya apabila hadiah tersebut diberikan setelah pekerjaan selesai namun belum dibayar? 4. Bagaimana …
