﷽ Apakah untuk urusan pelaksanaan TASKHIS MAUDHU’ itu sepenuhnya alias 100% berada dalam otoritas seorang muqallid, manakala ia telah mengetahui dan memahami dengan benar dan baik Fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Marja’i Taqlidnya? Silahkan simak jawaban alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
