﷽ Musik dalam fikih itu adalah suara mulut. Jadi nyanyi pakai mulut. Nah, musik ini haram hukumnya kalau bisa membuat haram yang biasa diistilahkan sebagai Muthrib. Muthrib adalah yang bisa dibuat haram, seperti goyang, dansa atau yang senada dengan yang dipakai di pesta-pesta atau acara-acara yang buang-buang waktu….
Month: October 2021
HUKUM SOGOK, KREDIT DAN BEKERJA PADA KAFIRIN
﷽ 1 – Bagaimana hukumnya orang yang menyogok untuk mendapatkan pekerjaan? 2. Bagaimana hukumnya tentang kredit barang? 3. Bolehkah kita makan disatu meja yang di situ ada makanan yang haram (dalam Ahlul Bayt), meskipun kita tidak makan makanan haram tersebut? 4. Bolehkah kita bekerja pada satu perusahan yang mayoritas sahamnya dipegang oleh orang yang bukan …