Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Anti Wilayatu Al-Faqiih

Wali Faqih adalah wewenang faqih/ulama/ mujtahid dan ada dua pandangan, mutlak dan muqayyad/terbatas. Wali Faqih Mutlak yaitu yang meliputi masalah sosial dan politik dan kepemimpinan umat di dalam urusan-urusan itu. Sedangkan Wali Faqih muqayad/ terbatas, hanya sebatas wewenang pada pemberian fatwa tapi tidak membolehkan melaksanakan fatwa-fatwanya yang bersifat sosial-politik dan hukum pengadilan dan peradilan. Jadi, hanya berfatwa pencuri itu dipotong tangannya, tetapi…

BACA JUGA:  Waktu Buka Puasa

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra