﷽
Wali Faqih adalah wewenang faqih/ulama/ mujtahid dan ada dua pandangan, mutlak dan muqayyad/terbatas. Wali Faqih Mutlak yaitu yang meliputi masalah sosial dan politik dan kepemimpinan umat di dalam urusan-urusan itu. Sedangkan Wali Faqih muqayad/ terbatas, hanya sebatas wewenang pada pemberian fatwa tapi tidak membolehkan melaksanakan fatwa-fatwanya yang bersifat sosial-politik dan hukum pengadilan dan peradilan. Jadi, hanya berfatwa pencuri itu dipotong tangannya, tetapi…
