﷽
Bagaimana hukumnya apabila kita bekerja dan mendapat upah dari hasil pertanian yang sebenarnya tanah itu masih di sengketakan oleh dua pihak yang merasa dan berhak memiliki? Apa hukumnya menerima upah dari bekerja di tanah tersebut?
Silahkan ikuti penjelasan dan tanggapan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut: