Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Harta Syubhat, Haram dan Halal

Apa-apa saja yang bisa kita pergunakan dari uang subhat (dimanfaatkan untuk diri sendiri/orang lain)? Bisa kah kita jadikan sedekah untuk saudara-saudara kita (pecinta ahlulbayt)?

Silahkan ikuti penjelasan dan tanggapan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan  di atas di dalam PDF berikut:

 

BACA JUGA:  Kondisi Yang Dihalalkan dan Diharamkan Bisnis Valuta Asing

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra