Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Hukum Bagi Yang Sudah Mampu Menikah

Sejauh yang saya tahu banyak akhwat kita ingin sekali menikah baik karena kebutuhan biologis, janda yang kurang mampu atau yang lainnya. Di sisi lain ikhwan kita
sangat minim. Jika kita sebagai ikhwan yang katakanlah sudah mampu menikah baik dari ilmu ataupun materi dan belum memutuskan menikah, apakah bisa dimaknai menzhalimi mereka?

Silahkan simak penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Hukum Berjimak Di Waktu Haidh

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra