Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Hukum Cambuk 100 X Bagi Pezina

Apakah ada hukum dalam Islam. Qur’an menghukum pezina dengan 100x cambuk. Dan separuhanya kepada wanita budak bersuami yang berzina. Kalau rajamkan ditimpukin batu sampai mati. Jadi separuhnya apa setengah mati?

Silahkan ikuti penjelasan dan tanggapan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan  di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Ibadah Pribadi dan Sosial

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra