﷽
Seseorang pinjam uang dan ia memberikan janji dalam waktu 6 bulan balik dan memberikan imbalan perbulannya. Pemberi pinjam tidak menetapkan imbalan ini. Apakah ini termasuk Riba?
Silahkan Simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut: