Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Hukum Imbalan Dalam Pinjam-Meminjam

Seseorang pinjam uang dan ia memberikan janji dalam waktu 6 bulan balik dan memberikan imbalan perbulannya. Pemberi pinjam tidak menetapkan imbalan ini. Apakah ini termasuk Riba?
Silahkan Simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Shalat Ayat & Filsafatnya & Hukum Mengambil Berita Fikih dari Sinar Agama

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra