Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Hukum Membaca Qunut Ketika Tubuh Masih Bergerak Dalam Sholat

Pada rakaat kedua setelah membaca surat diniatkan ingin kunut, ternyata kelewat hingga mengucap, tetapi tubuh masih dalam kondisi tenang, bolehkah melakukan qunut?

Silahkan simak penjelasan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Yang Berhak Menafsir Fikih

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra