Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Hukum Menangisi Lawan Jenis Non Muhrim

Apakah menangis karena rasa rindu yang amat sangat kepada seorang perempuan non mahram yang dinafsui (karena kata guru saya cinta itu adanya setelah menikah) itu membatalkan puasa atau tidak?

Silahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Hukum Mut’ah dengan Lelaki yang Bukan Syi’ah

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra