﷽
Apa hukum nya kita menggunakan kartu kredit?
Bagaimana jika dalam penggunaannya (KK) itu kita tidak di kenakan bunga, tapi dengan istilah lain yaitu komisi (fee) kisarannya 0,5%-1% dari nilai belanja yang di tambahkan ke
dalam tagihan nantinya. Itu haram tidak Ustadz?
Bagaimana kalau dalam usaha kita, kita memberi kesempatan kepada pelanggan membayar dengan kartu kredit?
Silahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut: