﷽
Bagaimana hukum shalat kita jika karena belum menguasai/mengingat fikih segala jenis keraguan seperti rakaat dan lain-lain, kita ambil jalan aman dengan memutus/membatalkan sholat, lalu kemudian mengulang shalat dengan yang baru?
Silahkan simat tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut: