Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Hukum Ragu atau Syak

Bagaimana hukum shalat kita jika karena belum menguasai/mengingat fikih segala jenis keraguan seperti rakaat dan lain-lain, kita ambil jalan aman dengan memutus/membatalkan sholat, lalu kemudian mengulang shalat dengan yang baru?

Silahkan simat tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Mutanajjis Memindahkan Najis

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra