﷽
1. Saya ingat waktu jaman opspek mahasiswa dulu kami menggunakan koran untuk memukul badan junior. Apakah ini termasuk kezaliman? 2. Jika terkena denda harta atas pemukulan berapa dendanya. 3. Kemudian apakah harus diberikan pada orang per orang hak denda harta itu mengingat jumlah peserta opspek juga banyak dan saya tidak kenal satu per satu. 4. Apakah ada keringanan atas perbuatan yang waktu itu kita belum tahu hukum fikihnya?
Silahkan ikuti penjelasan dan tanggapan ustadz SA terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:
