Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Hukum Tanah Wakaf

Bagaimana hukumnya jika kita sudah mewakafkan tanah untuk dibangun mesjid di atasnya, setelah berapa lama masjid itu tidak kunjung didirikan dan kita menarik tanah wakaf, tidak jadi
diwakafkan. Apakah kita berhutang seharga tanah wakaf itu?

Silahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Hukum Terputusnya Bacaan Surat Dalam Sholat

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra