﷽
Bagaimana hukumnya jika kita sudah mewakafkan tanah untuk dibangun mesjid di atasnya, setelah berapa lama masjid itu tidak kunjung didirikan dan kita menarik tanah wakaf, tidak jadi
diwakafkan. Apakah kita berhutang seharga tanah wakaf itu?
Silahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertanyaan di atas di dalam PDF berikut: