Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Kencing

Setelah ana mencuci seperti yang antum sarankan cara-caranya itu, antum kan membedakan langkah-langkah untuk yang benda najisnya terlihat sama yang
tidak, boleh tidak kalau baju-baju tersebut disatuin saja, hanya untuk yang terlihat benda najisnya ya dikucek-kucek dulu di dalam embernya. Seperti yang antum jelaskan?

Silahkan simak tanggapan alm ust SA terkait dengan pertayaan diatas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Mut’ah (bgn 1)

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra