Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Multi Level Marketing (MLM)

Bagaimana hukumnya MLM? Apakah mutlak haram atau tergantung bagaimana jenis aturan mainnya? Kalau tidak mutlak haram (tidak semua haram), maka bagaimana cara menilai haram ataukah mubah/halal?

Silahkan ikuti penjelasan dan tanggapan ustadz SA terkait dengan Pertanyaan-pertanyaan  di atas di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Hukum Menggunakan Alat Yang ber Merk Minuman/Makanan Haram

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra