Sinar Agama

Yayasan Mulla Shadra Hasan Abu Ammar

Mut’ah Dalam Perebutan Pengumbar Nafsu (ifraath) dan Anti-pati (tafriith)

Pengharaman terhadap mut’ah adalah menentang hukum Qur’an yang telah disepakati adanya dan menentang hadits-hadits shahih yang mutawatir secara makna -setidaknya. Sementara menghamburkan nafsu dengan mut’ah adalah menjatuhkan pamor agama dan para imam Makshum as serta tidak disukai imam Makshum as.

Ikutilah penjelasan ustadz SA terkait dengan Mut’ah di dalam PDF berikut:

BACA JUGA:  Hukum Meminjam Uang Berbunga

Leave a Reply

Alamat email anda tidak akan di publikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

error: Copyright © 2020, Sinar Agama - Mulla Shadra Hasan Abu Ammar ra